1. Delik Berita Bohong: Kasus Bambang Harymurti (Tempo)
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dengan dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal XIV ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal XIV ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan Kedua Primair melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Posisi
Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo menerbitkan berita di Majalah Tempo edisi 3/9 Maret 2003 menampilkan berita dengan judul “Ada Tomy di Tenabang”. Isi beritanya bahwa pengusaha Tomy Winata telah mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp. 53 milyar, yang proposalnya sudah diajukan ke Pemda DKI Jakarta sebelum kebakaran di Pasar Tanah Abang terjadi. Tomy Winata dalam pemberitaan tersebut juga telah membantah keterkaitannya dengan rencana renovasi Pasar Tanah Abang. Dugaan bahwa pasar grosir itu dibakar juga dibantah oleh Kepala Pasar Tanah Abang.
2. Delik Penodaan Agama: Kasus Teguh Santosa (Rakyat Merdeka Online)
Dalam kasus ini, Teguh Santosa, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 156a huruf (a) KUHP.
Kasus Posisi
Teguh Santosa, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online pada 2 Februari 2006 telah menayangkan satu dari dua belas gambar karikatur Nabi Muhammad yang telah dimuat di Harian JyllandsPosten. Oleh pengelola situs Rakyat Merdeka Online, gambar karikatur tersebut telah dimodifikasi untuk mengurangi efek vulgar dari gambar karikatur aslinya. Gambar tersebut juga dimaksudkan oleh situs berita Rakyat Merdeka Online agar masyarakat Indonesia mendapatkan gambaran tentang penghinaan yang dilakukan Jyllands-Posten dan untuk kelengkapan berita.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Teguh Santosa pada 2 Februari 2006 telah menayangkan gambar karikatur atau ilustrasi Nabi Muhammad SAW dengan ciri-ciri berewokan, berjenggot, dan kumis awut-awutan serta mengenakan sorban dari sebuah bom yang sumbunya tersulut, di mana di tengah sorban tersebut terdapat tulisan Arab Laa Ilaaha Illallah Muhammadarrasulullah, dan kedua mata Nabi Muhammad diblok merah. Gambar tersebut adalah murni atas ide dan pemikiran terdakwa dan diambil dari internet yang berasal dari media Denmark yaitu Jyllands-Posten dan gambar tersebut telah pernah ditanyangkan oleh terdakwa pada Oktober 2005. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a huruf (a) KUHP
Sumber: https://www.google.com/amp/s/anggara.org/2006/11/07/kejahatan-pers-dalam-perspektif-hukum/amp/